Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Nafa Urbach Masih Terima Gaji Anggota DPR Meski Dinonaktifkan

ahmad sahroni masih terima gaji

topmetro.news, Jakarta – Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Nafa Urbach masih menerima gaji meski telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Terdapat lima anggota DPR yang dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem.

Kemudian Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN dan Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/10/2025).

Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif. Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.

“Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” ujarnya.

Diketahui, anggota DPR RI yang dinonaktifkan fraksinya tersebut sebagai tindaklanjut atas pernyataan viral dan aksi joget-joget di sidang tahunan MPR belum lama ini.

Besaran gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji pokok anggota DPR Rp4.200.000, anggota merangkap Wakil Ketua Rp4.620.000 dan anggota merangkap Ketua Rp5.040.000.

sumber:okezone

Related posts

Leave a Comment